Sanad
dan Matan
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ
وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ
لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ
إِلَيْهِ.
رواه إماما المحدثين أبو عبد
الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وأبو الحسين مسلم
بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين
Terjemah :
Amirul
Mukminin Abu Hafsh Umar bin Khaththab ra. Berkata, aku mendengar Rasulullah
saw. bersabda: “Semua amal perbuatan tergantung niatnya dan setiap orang akan
mendapatkan sesuai apa yang diniatkan. Barangsiapa berhijrah karena Allah dan
Rasul-Nya maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa berhijrah
karena dunia yang ia cari atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya
untuk apa yang ia tuju.” (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Urgensi Hadits
Hadits ini sangat penting karena menjadi orientasi seluruh hukum
dalam Islam. Ini bisa dilihat dari pendapat para ulama. Abu Dawud berkata:
“Hadits ini setengah dari ajaran Islam. Karena agama bertumpu pada dua hal:
sisi lahiriyah (amal perbuatan) dan sisi bathiniyah (niat).” Imam Ahmad dan
Imam Syafi’i berkata: “Hadits ini mencakup sepertiga ilmu, karena perbuatan
manusia terkait dengan tiga hal: hati, lisan, dan anggota badan. Sedangkan niat
dalam hati merupakan salah satu dari tiga hal tersebut.”
Urgensi hadits ini juga dipertegas oleh riwayat Bukhari yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah berkhutbah dengan hadits ini, begitu juga Umar ra.. Abu ‘Ubaid berkata: “Tidak ada hadits yang lebih luas dan padat maknanya dari hadits ini.”
Sababul Wurud (latar belakang hadits)
Imam ath-Thabrani meriwayatkan, dalam al-Mu’jam Al-Kabir, dengan
sanad yang bisa dipercaya, bahwa Ibnu Mas’ud berkata: “Di antara kami ada
seorang laki-laki yang melamar seorang wanita, bernama Ummu Qais. Namun wanita
itu menolak sehingga ia berhijrah ke Madinah. Maka laki-laki itu ikut hijrah
dan menikahinya. Karena itu kami memberinya julukan Muhajir Ummu Qais. ”Sa’id
Ibnu Manshur meriwayatkan dalam kitab Sunan-nya, dengan sanad sebagaimana
syarat Bukhari dan Muslim, bahwa Ibnu Mas’ud berkata: “Siapa yang hijrah untuk
mendapatkan kepentingan duniawi maka pahala yang didapat sebagaimana yang
didapat oleh laki-laki yang hijrah untuk menikahi wanita yang bernama Ummu
Qais, sehingga ia dijuluki Muhajir Ummu Qais.”
Kandungan Hadits
1.
Syarat
niat.
Ulama sepakat bahwa perbuatan seorang mukmin
tidak akan diterima dan tidak akan mendapat pahala kecuali jika diiringi dengan
niat. Dalam ibadah inti seperti shalat, haji, puasa, niat merupakan rukun.
Karenanya ibadah-ibadah tersebut tidak sah kecuali diiringi dengan niat. Adapun
dalam ibadah yang merupakan sarana dari ibadah inti, seperti wudlu dan mandi,
ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Madzab Hanafi menyebutkan bahwa niat
merupakan penyempurna untuk mendapatkan pahala. Sedangkan madzab Syafi’i dan
ulama lain menyebutkan bahwa niat merupakan syarat sahnya sebuah ibadah. Oleh
karena itu ibadah-ibadah tersebut tidak sah kecuali diiringi dengan niat.
2. Waktu
dan tempat niat.
Waktu niat adalah di awal ibadah. Seperti:
takbiratul Ihram untuk shalat, dan ihram untuk haji, sedangkan puasa maka
diperbolehkan sebelumnya karena untuk mengetahui masuknya waktu subuh secara
tepat cukup sulit. Niat bertempat di dalam hati, jadi tidak diisyaratkan untuk
diucapkan. Namun demikian, boleh saja diucapkan untuk membantu konsentrasi
hati. Juga diisyaratkan menentukan secara tepat ibadah yang hendak dilakukan,
jadi tidak cukup hanya dengan berniat untuk melakukan shalat ‘secara umum’,
namun harus ditentukan, shalat dzuhur atau asyar atau lainnya.
3. Keharusan
hijrah.
Hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam
adalah wajib bagi seorang Muslim jika ia tidak bisa melakukan ajaran Islam
dengan terang-terangan. Hukum ini berlaku secara umum dan tidak dibatasi oleh
waktu tertentu. Sedangkan hadits yang mengatakan: “Tidak ada hijrah setelah
Fathu Makkah (Penaklukan kota Makkah).” Maka yang dimaksud adalah tidak ada
hijrah dari Makkah setelah peristiwa Fathu Makkah karena Makkah sudah menjadi
negeri Islam. Kata hijrah juga digunakan untuk hal-hal yang dilarang Allah.
Orang yang menjauhi hal-hal yang dilarang Allah, disebut Muhajir.
4. Orang
yang berniat melakukan kebaikan, namun karena satu atau hal lain –misalnya
sakit parah ataupun meninggal dunia- sehingga ia tidak bisa melaksanakannya,
maka ia tetap akan mendapatkan pahala. Al-Baidhawi berkata: “Amal ibadah tidak
akan sah kecuali diiringi dengan niat. Karena, niat tanpa amal diberi pahala, sementara
amal tanpa niat adalah sia-sia. Perumpamaan niat bagi amal, ibarat ruh bagi
jasad. Jasad tidak akan berfungsi jika tanpa ruh, dan ruh tidak akan tampak
jika terpisah dari jasad.
5. Hadits
ini mendorong kita untuk ikhlas dalam segala perbuatan dan ibadah agar mendapat
pahala di akhirat serta kemudahan dan kebahagiaan di dunia.