عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم
: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.
رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ
عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Terjemah
Ummul
Mukminin, Ummu Abdillah, ‘Aisyah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda:
“Barangsiapa mendatangkan hal baru dalam urusan agama yang tidak termasuk
bagian darinya [tidak ada dasar hukumnya] maka tertolak.” (HR Bukhari dan
Muslim)
Riwayat Muslim menyebutkan, Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa melakukan amalan, tanpa didasari perintah kami, maka tertolak.”
Riwayat Muslim menyebutkan, Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa melakukan amalan, tanpa didasari perintah kami, maka tertolak.”
Fiqhul
Hadits (Kandungan Hadits)
1. Islam dilakukan dengan cara ittiba’
[mengikuti], bukan ibtida’ [mencipatakan].
Melalui hadits ini Rasulullah saw. menjaga
kemurnian Islam dari tangan orang-orang yang melampaui batas. Hadits ini
merupakan jawami’ul kalim [singkat namun penuh makna], yang mengacu kepada
berbagai nash al-Qur’an yang menyatakan bahwa keselamatan seseorang hanya akan
didapat dengan mengikuti petunjuk Raulullah saw. tanpa menambah atau
mengurangi, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah: “Katakanlah wahai Muhammad,
‘Jika kalian semua mencintai Allah maka ikutilah aku, tentu Allah akan
mencintai kalian.” (Ali Imraan: 31)
Juga
dalam firman Allah: “Dan sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dan
janganlah kalian mengikuti jalan-jalan [yang sesat] karena dapat
mencerai-beraikan kalian dari jalan-Ku.” (al-An’am: 153)
2. Berbagai perbuatan yang tertolak. Hadits ini
merupakan dasar yang jelas bahwa semua perbuatan yang tidak didasari oleh
perintah syar’i adalah tertolak. Hadits ini juga menunjukkan bahwa semua
perbuatan, baik yang berhubungan dengan perintah maupun larangan terikat dengan
hukum syara’. Karenanya, sungguh sangat sesat perbuatan yang keluar dari
koridor yang telah ditentukan oleh syara’, seolah-olah perbuatanlah yang
menghukumi syara’ dan bukan syara’ yang menghukumi perbuatan. Karena itu setiap
muslim wajib menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut [yang ada di luar
koridor syara’] adalah bathil dan tertolak. Perbuatan-perbuatan yang ada di
luar koridor syara’ ini terbagi dua, dalam ibadah dan muamalah.
- Dalam ibadah. Jika ibadah yang dilakukan seseorang keluar dari hukum syara’, maka perbuatan tersebut tertolak. Ini termasuk dalam firman Allah swt., “Apakah mereka mempunyai sekutu, yang membuat peraturan [dalam agama] bagi mereka, yang Allah tidak mengizinkannya.” (asy-Syura: 21). Contohnya mendekatkan diri kepada Allah dengan mendengar nyanyian, menari, melihat wanita atau berbagai perbuatan lainnya yang tidak berdasarkan syara’. Mereka inilah orang-orang yang dibutakan hatinya oleh Allah hingga tidak bisa melihat kebenaran bahkan kemudian selalu mengikuti langkah-langkah setan. Mereka mengklaim bahwa mereka bisa mendekatkan diri kepada Allah melalui kesesatan yang mereka ciptakan. Mereka ini tidak jauh berbeda dengan orang-orang Arab jahiliyyah yang menciptakan satu bentu ibadah dan pendekatan diri kepada Allah, sedangkan Allah tidak menurunkannya. Allah swt. berfirman, “Ibadah mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakan azab disebabkan karena kekafiranmu.” (al-Anfal: 35). Kadang, orang menyangka bahwa jika dengan melakukan ibadah bisa mendekatkan diri kepada Allah, maka pendekatana tersebut juga bisa dilakukan dengan perbuatan yang lain. Sebagai contoh, dimana Nabi Muhammad ada orang yang berpuasa sambil berdiri di bawah sengatan terik matahari. Ia tidak duduk dan tidak berteduh. Lalu Rasulullah saw. menyuruhnya untuk duduk dan berteduh sambil terus menyempurnakan puasanya.
- Mu’amalah. Sama halnya dalam ibadah, jika tidak ada dasar syar’i, maka amalan [yang berkenaan dengan mu’amalah] yang dilakukan seseorang batal dan tertolak. Ini didasarkan oleh kejadian pada masa Rasulullah saw. Suatu saat ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah saw. dan menginginkan agar hukuman zina diubah dengan denda, maka Rasulullah menolaknya. Lebih lengkapnya kejadian tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam sebuah hadits yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw. kedatangan seseorang. Orang tadi berkata: “Anakku bekerja pada si fulan, lalu berzina dengan istrinya. Saya telah membayar denda sebanyak seratus kambing dan seorang pembantu.” Mendengar penuturannya Rasulullah saw. bersabda: “Seratus kambing dan pembantu dikembalikan kepadamu dan hukuman bagi anakmu seratus kali cambukan dan diasingkan selama setahun.”. Demikian juga semua akad [transaksi] yang dilarang oleh syara’, atau dua orang yang melakukan akad mengabaikan salah satu rukun atau syarat akad maka akad tersebut batal dan tertolak. Permasalah ini, secara rinci bisa dibaca di buku-buku fiqih.
3. Perbuatan yang diterima. Dalam kehidupan ada
perkara-perkara yang sifatnya baru dan tidak bertentangan dengan syariat.
Bahkan sesuai atau cenderung bertentangan dengan syariat. Bahkan sesuai atau
cenderung didukung dasar-dasar syara’. Maka perkara-perkara tersebut diterima.
Para Shahabat banyak mencontoh hal ini. Seperti pengumpulan al-Qur’an di masa
Abu Bakar, penyeragaman [bacaan] al-Qur’an di masa Utsman bin Affan dengan
mengirimkan salinan-salinan mushaf ke berbagai penjuru disertai para qari’.
Contoh lain, penulisan ilmu nahwu, tafsir,
sanad hadits dan sebagai ilmu lainnya, baik teori maupun yang bersifat empiris
yang sangat bermanfaat bagi manusia, dan dapat mendorong terwujudnya
pelaksanaan hukum Allah di muka bumi.
4. Bid’ah yang tercela dan bid’ah yang terpuji. Dari
uraian di atas bisa kita tarik kesimpulan bahwa perkara-perkara yang sifatnya
baru dan bertentangan dengan syara’, maka perkara tersebut tergolong bid’ah
yang tercela dan sesat. Namun perkara yang sifatnya baru dan tidak bertentangan
dengan syariat bahkan sesuai dan didukung oleh syariat, maka perkara tersebut
baik dan sifatnya fardlu kifayah. Karena itulah Imam Syafi’i pernah mengatakan,
“Apa-apa yang sengaja dibuat dan tidak sesuai dengan al-Qur’an atau Sunah
ataupun ijma’, maka perkara tersebut masuk dalam katagori bid’ah yang sesat.
Apa-apa yang sengaja diciptakan dan bersifat baik juga tidak betentangan dengan
syara’ maka masuk dalam katagori bid’ah yang baik.”
Bid’ah yang sesat pun berfariasi, ada yang makruh dan ada yang haram, tergantung bahaya yang ditimbulkan dan ketidaksesuaiannya dengan nilai-nilai Islam. Bahkan dalam melakukan perbuatan bid’ah tersebut seseorang bisa terjerumus dalam kekufuran dan kesesatan, misalnya: orang yang bergabung dengan aliran sesat, yang mengingkari wahyu dan syariat Allah, mengajak untuk menerapkan hukum buatan manusia, menuduh penerapan hukum Allah merupakan keterbelakangan. Atau orang yang bergabung dengan jama’ah-jama’ah sufi, yang meremehkan berbagai kewajiban atau mempunyai paham wihdatul wujud atau hulul [manunggaling kawula gusti] dan berbagai perilaku sesat lainnya.
Termasuk bid’ah sayi’ah atau sesat adalah
pengagungan suatu benda dan minta keberkahan kepada benda tersebut, dengan
keyakinan bahwa benda tersebut, dengan keyakinan bahwa benda yang dia agungkan
bisa memberi manfaat, misalnya: mengagungkan pohon, batu, atau kuburan. Pernah
suatu saat para shahabat lewat di samping pohon bidara yang diagung-agungkan
orang musyrik. Para shahabat berkata: “Ya Rasulallah, biarkanlah kami mempunyai
gantungan [senjata] sebagaimana mereka orang musyrik mempunyai gantungan.”
Rasulullah bersabda: “Allahu akbar, ini seperti yang dikatakan
kaumnya Musa: ‘Buatkanlah kamu tuhan sebagaimana mereka mempunyai tuhan.’” Lalu
beliau bersabda: “Sesungguhnya kalian adalah kaum yang tidak mengerti dan pasti kalian
akan mengikuti kaum sebelum kalian.”
5. Kami sengaja menyebutkan hadits kedua: “Barangsiapa
melakukan amalan yang tidak didasari perintah kami, maka ia tertolak.”
Karena sebagian ahli bid’ah membantah hadist pertama “Barangsiapa yang
menciptakan hal baru dalam perkara [ibadah] yang tidak ada dasar hukumnya maka
ia tertolak.” Dengan argumen mereka, “Kami tidak pernah menciptakan hal baru.
Apa yang kami lakukan telah kami dapatkan dari orang-orang sebelum kami.” Maka
dengan menyebutkan hadits kedua ini, argumentasi mereka tidak bernilai.
6. Dari hadits di atas bisa kita pahami bahwa
barangsiapa yang mereka-reka satu amalan, maka dosanya ia sendiri yang
menanggung dan amalan tersebut tertolak.
7. Setiap larangan cenderung pada dampak kerusakan.