Sanad
dan Matan
عَنْ
أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ
الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ.
رواه
الترمذي ومسلم
Terjemah
Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khaththab ra. berkata, Aku pernah
mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Islam dibangun di atas lima (pondasi): 1) persaksian bahwa tiada Tuhan selain
Allah, dan Muhammad Rasul Allah. 2)
melaksanakan shalat. 3) mengeluarkan
zakat. 4) haji ke Baitullah. 5) puasa Ramadlah.” (HR Bukhari dan
Muslim)
Fiqhul
Hadits (Kandungan Hadits)
1. Bangunan
Islam
Dalam
hadits ini Rasulullah saw. mengilustrasikan Islam dalam sebuah bangunan yang
tertata rapi. Tegak di atas fondasi-fondasi yang kokoh. Fodasi-fondasi tersebut
adalah:
a. Dua
kalimat syahadat. Kesaksian tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi
Muhammad saw. adalah utusan Allah. Artinya, mengakui adanya Allah yang Tunggal,
dan membenarkan kenabian dan kerasulan Muhammad saw. Rukun ini ibarat fondasi
bagi rukun-rukun yang lain. Nabi Muhammad saw. bersabda: “Saya diperintahkan untuk
memerangi manusia hingga mereka menyatakan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah
dan bahwasannya Muhammad adalah Rasulullah.” (HR Bukhari dan Muslim).
Beliau juga bersabda: “Barangsiapa yang menyatakan tidak ada Tuhan
selain Allah dengan penuh keikhlasan, maka ia masuk surga.” (HR
al-Bazzar)
b. Menegakkan
shalat, artinya senantiasa menunaikan shalat pada waktunya dengan memenuhi
semua syarat dan rukunnya, juga memperhatikan segala adab dan sunah-sunahnya,
sehingga dapat memberikan manfaat kepada seorang muslim, yaitu meninggalkan
segala perbuatan keji dan munkar. Allah swt. berfirman: “Dan tegakkanlah shalat,
sesungguhnya shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar.”
(al-Ankabut: 45)
c. Menunaikan
zakat. Yaitu memberikan bagian tertentu dari harta yang dimiliki kepada
mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat), ketika harta tersebut telah
mencapai nishab (batas minimal wajib zakat) dan telah terpenuhi berbagai syarat
wajib zakat. Ketika memberikan sifat bagi orang-orang mukmin, Allah swt.
berfirman:“Dan orang-orang yang menunaikan zakat.” (al-Mukminun: 4). “Dan
orang-orang yang dalam hartanya terdapat hak yang jelas, bagi orang miskin yang
meminta-minta dan tidak mau meminta-minta.” (al-Ma’aarij: 24-25). Zakat
merupakan ibadah yang berhubungan dengan harta benda. Melalui zakat akan
tercipta keseimbangan sosial, terhapusnya kemiskinan, terjalinnya kasih sayang,
dan saling menghargai sesama muslim.
d. Haji.
Haji adalah pergi ke Baitullah di Makkah al-Mukarramah pada bulan-bulan haji,
yaitu Syawwal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Haji
dilakukan dengan menjalankan semua manasik (amalan-amalan dalam ibdah haji)
yang telah diajarkan Rasulullah saw. Haji merupakan ibadah yang berhubungan
dengan harta dan jiwa, yang membawa berbagai dampak positif bagi individu dan
masyarakat. Bahkan merupakan Muktamar Islam Internasional, dimana umat Islam
dari seluruh penjuru dunia berkesempatan untuk bertemu dan saling mengenal.
Allah swt. berfirman:
“Dan berserulah kepada manusia untuk
mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan
mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya
mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama
Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan
kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan
fakir.” (al-Hajj: 27-28)
Karenanya,
pahala haji sangat besar. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidak
ada pahala bagi haji mabrur kecuali surga.”
Ibadah haji diwajibkan pada tahun ke 6 H, melalui firman Allah: “…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu [bagi] orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah…” (Ali Imraan: 97)
e. Puasa
Ramadhan. Puasa Ramadhan diwajibkan pada tahun ke 3 Hijriyah, melalui firman
Allah: “Bulan Ramadlan adalah bulan diturunkannya al-Qur’an sebagai petunjuk
bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, dan pembeda
[antara kebenaran dan kebathilan]. Karena itu, barangsiapa di antara kamu yang
masuk bulan [Ramadlan] maka puasalah…” (al-Baqarah: 185).
Puasa merupakan ibadah yang dapat mensucikan jiwa, membersihkan hati, dan menyehatkan tubuh. Barangsiapa yang berpuasa karena semata-mata menjalankan perintah Allah dan mencari keridlaan-Nya, maka puasa itu akan menghapus dosa-dosanya dan menjadi sarana untuk mendapatkan surga. Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadlan karena keimanan dan demi mencari pahala, maka dosa-dosa masa lalunya akan diampunkan.”
2. Rukun-rukun Islam merupakan kesatuan yang
paling terkait. Barangsiapa yang melaksanakan rukun-rukun tersebut secara utuh ialah seorang
muslim yang sempurna imannya. Barangsiapa yang meninggalkan keseluruhannya, ia
adalah kafir. Barangsiapa yang mengingkari salah satu darinya, ia bukanlah
orang muslim. Barangsiapa yang meyakini keseluruhan, namun mengabaikan salah
satunya –selain dua kalimat syahadat- karena malas, ia adalah orang fasik.
Barangsiapa yang melaksanakan keseluruhannya dan juga mengakui secara lisan
namun hanya kepura-puraan, ia adalah orang munafik.
3. Tujuan ibadah. Ibadah dalam Islam bukanlah
sekedar bentuk kegiatan fisik. Lebih dari itu, ibadah mempunyai tujuan yang
mulia. Shalat misalnya, tidak akan berguna jika orang yang melakukan shalat
tidak meninggalkan perbuatan keji dan munkar. Puasa, tidak akan bermanfaat
ketika orang yang melakukan puasa tidak meninggalkan perbuatan dusta. Haji atau
zakat tidak akan diterima jika dilakukan hanya karena ingin dipuji orang lain.
Meskipun demikian, bukan berarti ketika tujuan dan buah tersebut belum
tercapai, ibadah boleh ditinggalkan. Dalam kondisi seperti ini seseorang tetap
berkewajiban untuk menunaikannya seikhlas mungkin dan senantiasa berusaha
mewujudkan tujuan dari ibadah yang dilakukan.